KARAWANG — Aktivitas operasional sejumlah perusahaan yang mendadak muncul di atas lahan bekas pabrik sepatu PT Beesco Indonesia, Jalan Raya Karawang–Cikampek, Desa Tamelang, Kecamatan Purwasari, Kabupaten Karawang, memicu polemik tajam. Lahan seluas sekitar 16 hektare yang telah tutup permanen sejak 2023 itu kini disinyalir beralih fungsi menjadi kawasan pergudangan tanpa kejelasan izin yang transparan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, sedikitnya terdapat empat perusahaan yang saat ini terpantau beroperasi di lokasi tersebut. Keempatnya meliputi PT JNT Express, PT SKI yang memproduksi Alderon, PT Patiha selaku gudang televisi, serta PT Topan Plasindo Lestari yang bergerak sebagai gudang biji plastik.
Munculnya aktivitas bisnis baru di atas lahan eks-pabrikasi ini sontak menuai tanda tanya besar terkait legalitas dan kepatuhan administratifnya.
PT Beesco Dipastikan Sudah Tutup Sejak 2023
Mantan HRD PT Beesco Indonesia, Asep Agustian, S.H., M.H., angkat bicara sekaligus menegaskan bahwa perusahaan tempatnya dahulu mengabdi telah menghentikan seluruh kegiatan operasional secara total sejak tiga tahun lalu.
Ia memastikan, segala bentuk aktivitas perusahaan yang terlihat di kawasan tersebut saat ini sama sekali tidak ada kaitannya dengan PT Beesco Indonesia. Meskipun diakuinya, plang nama perusahaan tersebut masih terpampang di bagian depan gedung.
“PT Beesco sudah lama ditutup total sejak tahun 2023. Saya sendiri menandatangani penutupan itu, sudah tidak ada kegiatan apa pun. Kalau hari ini ada aktivitas perusahaan di sana, dipastikan itu bukan PT Beesco,” ujar Asep, Kamis (1/10/2026).
Menurut Asep, jika benar lahan tersebut telah disewa atau dibeli dan kini dimanfaatkan untuk kegiatan pergudangan, pihak pengelola tidak boleh mengabaikan aturan hukum yang berlaku. Ia mempertanyakan apakah perusahaan-perusahaan tersebut telah menempuh prosedur perubahan site plan dari peruntukan awal yang semula berupa kawasan pabrikasi.
“Kalau kali ini ada aktivitas perusahaan, saya nyatakan perusahaan itu sekarang sedang berbohong. Karena itu site plan-nya pabrikasi, bukan pergudangan,” tegasnya. “Harusnya perusahaan mengurus izin perubahan site plan terlebih dahulu sebelum mereka beroperasi. Pertanyaannya, Pemda tahu enggak ada alih fungsi ini?” sambung Asep.
Sorotan Aspek Hukum, PAD, hingga Lingkungan
Dari sudut pandang tata ruang dan hukum administrasi daerah, alih fungsi lahan dari kawasan industri/pabrikasi ke sektor pergudangan wajib melalui mekanisme penyesuaian dokumen perizinan yang ketat.
Sejumlah persoalan krusial yang menjadi sorotan meliputi:
Legalitas Site Plan: Kejelasan izin perubahan peruntukan dari pabrikasi menjadi gudang yang harus disetujui oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang.
Pendapatan Asli Daerah (PAD): Potensi kebocoran atau penyesuaian sektor retribusi dan pajak daerah akibat perubahan aktivitas komersial di kawasan tersebut.
Dampak Lingkungan: Konsekuensi ekologis dan sosial terhadap lingkungan sekitar seiring beralihnya fungsi kawasan menjadi pusat pergudangan dan logistik.
Pengawasan Tenaga Kerja Asing (TKA): Desakan pelibatan pihak imigrasi untuk memeriksa legalitas dokumen keimigrasian serta izin kerja tenaga asing yang diduga berada di lokasi tersebut.
Bupati Karawang Didesak Turunkan Tim Gabungan
Menyikapi karut-marut perizinan ini, Asep mendesak Bupati Karawang untuk tidak tinggal diam. Ia meminta agar segera dibentuk tim gabungan dari unsur pemerintah daerah, dinas perizinan, penegak peraturan daerah, hingga instansi imigrasi guna menggelar inspeksi mendadak (sidak).
Sidak terbuka ini dinilai mendesak untuk membongkar dugaan praktik "kucing-kucingan" perizinan yang dilakukan para pelaku usaha di atas lahan seluas 16 hektare tersebut, sekaligus melindungi kepentingan masyarakat dan iklim investasi yang sehat di Karawang.
“Jangan sampai nanti ada anggapan PT Beesco masih aktif, dan jangan sampai PAD serta lingkungan jadi korban. Saya minta bupati turunkan tim gabungan untuk sidak,” pungkas Asep.
Kini, bola panas berada di tangan Pemkab Karawang dan instansi berwenang. Publik menunggu langkah tegas dan transparansi pemerintah daerah dalam menguji kebenaran status perizinan operasional di kawasan eks PT Beesco Indonesia agar tidak lagi menyisakan tanda tanya
PIMPRUS Ida Maryati






0 komentar:
Posting Komentar