Jumat, 18 September 2026

Teror 12 TKP Berakhir di Ujung Timah Panas: Polresta

KARAWANG — Jajaran Polresta Karawang merobek jaringan pencurian dengan kekerasan (curas) lintas lokasi yang kerap menebar teror malam di Kota Lumbung Padi. Dua dari lima pelaku diganjar tindakan tegas terukur, sementara dua lainnya masih diburu penyidik.
​Kepala Polresta Karawang Kombes Pol. Mario Prahatinto dalam konferensi pers di Press Room Polresta Karawang, Jumat (18/9/2026), membeberkan bahwa komplotan ini tercatat beraksi di 12 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.
​Kronologi Pembegalan Dini Hari
​Aksi brutal terakhir komplotan ini tercatat pada Selasa, 14 Juli 2026, sekitar pukul 02.30 WIB. Korban bernama Randy melintas di ruas jalan sepi perbatasan Desa Bayur Kidul dan dusun sekitar, Kecamatan Cilamaya Kulon.
​Empat pelaku yang datang berboncengan menggunakan dua sepeda motor memepet paksa kendaraan korban.
​Eksekusi: Salah satu pelaku melayangkan tendangan ke arah motor hingga korban tersungkur.
​Ancaman: Pelaku mengacungkan senjata tajam jenis golok untuk melumpuhkan nyali korban.
​Jarahan: Sepeda motor Honda Beat milik korban dilarikan komplotan tersebut secara beruntun.
​5 Pemain, 12 TKP, 2 Buron
​Hasil pengembangan Satreskrim Polresta Karawang memetakan struktur komplotan beranggotakan lima orang:
Status Hukum / Peran Jumlah / Keterangan
Diamankan / Tindakan Tegas 2 pelaku (termasuk berinisial KPP; dilumpuhkan di kaki karena melawan saat penangkapan)
Jejak kejahatan mereka terbentang di 12 titik, meliputi kawasan Surabayan, ruas Jalan Baru (perkotaan), hingga area persawahan di Cilamaya.
​Barang Bukti dan Jerat Hukum
​Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di hadapan media:
​1 bilah senjata tajam (golok)
​1 unit sepeda motor Honda Beat (milik korban)
​Kendaraan operasional yang digunakan pelaku saat beraksi
​Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
​Polresta Karawang saat ini memburu sisa DPO sekaligus mendalami kemungkinan keterlibatan penadah penampung kendaraan hasil kejahatan di wilayah Karawang dan sekitarnya

Penulis : Ida Maryati

0 komentar:

Posting Komentar