Kamis, 24 September 2026

Darurat Agraria Karawang: Hutan Produksi Disulap Jadi Kawasan Industri, Pengamat Desak KPK Turun Tangan

Darurat Agraria Karawang: Hutan Produksi Disulap Jadi Kawasan Industri, Pengamat Desak KPK Turun Tangan
​Gelombang kemarahan petani Karawang yang tergabung dalam Serikat Tani Karawang (SETAKAR) memuncak. Hari ini, Kamis (24/9/2026), mereka dijadwalkan menggelar aksi besar-besaran di kantor ATR/BPN Karawang. Aksi ini merupakan akumulasi dari konflik agraria menahun yang melibatkan pencaplokan ratusan hektar lahan hutan produksi.
​Menanggapi hal tersebut, Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian S.H., M.H. (Askun), secara tegas meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera turun tangan membongkar dugaan gratifikasi di balik alih fungsi lahan ini.
​Akar Masalah: Lahan IPHPS Dicaplok Puluhan Pabrik
​Konflik ini bermula sejak tahun 2017, ketika Kementerian Kehutanan menetapkan sekitar 2.115 hektar lahan hutan produksi masuk dalam skema Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS). Lahan tersebut semestinya dikelola oleh para petani penggarap.
​Namun dalam perjalanannya, masalah pelik muncul:
​29 Pabrik Terlibat: Terdapat sekitar 29 pabrik di kawasan KIIC yang diduga mencaplok 280 hektar lahan garapan petani.
​Pengakuan ATR/BPN: Melalui surat balasan audiensi pada 15 September 2026, ATR/BPN Karawang mengakui adanya tumpang tindih lahan antara kawasan hutan produksi dan kawasan industri, merujuk pada surat Ditjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang per 28 Februari 2025.
​Hak Petani Dirampas: Sejak 2017, para petani penggarap kehilangan hak kelola mereka atas tanah yang menjadi sumber penghidupan mereka.
​"Sejak 2017, petani penggarap diduga tidak mendapatkan haknya. Jadi wajar ketika hari Kamis besok, petani akan melakukan aksi demonstrasi ke kantor ATR/BPN Karawang," ungkap Asep Agustian, Selasa (22/9/2026).
​Bayang-Bayang Kasus Bogor & Desakan "Bongkar atau Batalkan"
​Askun menilai kasus di Karawang memiliki pola serupa dengan skandal pertanahan di Kota Bogor yang menyeret delapan orang tersangka dari unsur pejabat hingga swasta. Ia mendesak KPK untuk membongkar tuntas pihak-pihak bermain di balik penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di atas lahan negara tersebut.
​Pihaknya juga menyoroti sikap ATR/BPN Karawang dan pengelola kawasan KIIC yang dinilai lepas tangan padahal telah mengetahui status lahan tersebut sejak awal.
​Dugaan Pelanggaran: ATR/BPN tetap menerbitkan HGB untuk kawasan industri di atas lahan yang jelas-jelas berstatus IPHPS.
​Tuntutan Tegas Askun:
​Batalkan seluruh HGB lahan hutan produksi yang telah beralih fungsi menjadi kawasan industri.
​Bongkar perusahaan-perusahaan yang terbukti mencaplok kawasan hutan.
​"Woy...! Kepala BPN Karawang di mana? Jangan tutup mata. Ini jelas gratifikasi dan korupsi kalau HGB-nya tidak dibatalkan. Batalkan HGB atau bongkar itu perusahaan!" tegas Askun menutup pernyataannya.
​Bagaimana langkah tegas aparat penegak hukum menyikapi desakan ini? Ikuti terus perkembangan aksi demonstrasi petani SETAKAR hari ini di kantor ATR/BPN Karawang.

Penulis. Ida Maryati

0 komentar:

Posting Komentar