Meski menyadari posisi berjualan di atas fasilitas umum seperti trotoar dan badan jalan melanggar ketentuan, para pedagang menekankan dimensi kemanusiaan di balik penertiban ini. PKL yang menggantungkan mata pencaharian untuk menghidupi keluarga berharap pemerintah daerah tidak hanya fokus pada pengosongan lahan, melainkan juga memberikan solusi relokasi yang konkret dan legal.
Penulis Ida Maryati
Poin utama yang menjadi keresahan warga pedagang mencakup beberapa aspek krusial:
Pemerintah diminta mempertegas status penertiban jalan mati di kawasan tersebut—apakah penertiban dilakukan untuk proyek pembangunan underpass yang sudah pasti atau baru sebatas wacana.
Terdapat ketidaksesuaian data antara Dinas UPTD yang mendata 229 pedagang dengan data penertiban di lapangan, sehingga memicu ketidakpastian bagi para pelaku usaha kecil.
Pedagang siap mendukung program penataan kota, dengan syarat diberikan tempat pengganti yang layak, nyaman, serta sanggup menampung kepadatan pedagang (mengingat 1 kios permanen kerap digunakan bergantian hingga 3 shift kerja).
Lahan relokasi di Pasar Pemda yang melibatkan pihak pengelola (Celebest dan PT AMS) dinilai masih menyisakan sengketa yang belum tuntas. Pedagang menolak dijadikan "bola pingpong" yang dipindahkan lalu diusir kembali di kemudian hari karena aturan sepihak pasar swasta.
Kebijakan sewa (seperti tarif los atau kios hingga jutaan rupiah per tahun) tidak boleh memberatkan PKL yang sedang berjuang menata ulang usahanya.
Sebelum penertiban dijalankan, pedagang mendesak Pemerintah Daerah bersama Dinas terkait, Satpol PP, pengelola pasar swasta, dan perwakilan PKL duduk bersama dalam forum resmi.
Pedagang menuntut adanya bermaterai yang menjamin bahwa lokasi relokasi benar-benar siap, aman jangka panjang, dan terlindungi oleh pemerintah. Pemerintah tidak boleh mengorbankan nasib rakyat kecil demi kepentingan proyek tanpa kepastian mata pencaharian pengganti.







0 komentar:
Posting Komentar