Selasa, 11 Agustus 2026

Advokat ABD RAHMAN SUHU Bangun Komunikasi Media, Dorong Pemulihan Nama Baik PT Dae Young Textile

CIBINONG, BOGOR — Advokat ABD RAHMAN SUHU, SH, MH dari ARS LAW FIRM, selaku kuasa hukum atau legal corporate PT Dae Young Textile (PT DYT), terus membangun komunikasi dengan media di Cibinong, Kabupaten Bogor, terkait informasi dan pemberitaan mengenai perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.


Koordinasi tersebut menjadi bagian dari upaya menciptakan komunikasi yang terbuka antara perusahaan, kuasa hukum dan insan pers, sekaligus memastikan setiap informasi yang disampaikan kepada publik tetap mengedepankan akurasi, verifikasi dan keberimbangan.


ABD RAHMAN SUHU yang akrab disapa Bung Suhu dan dikenal dengan julukan “Macan Peradilan”, menegaskan bahwa komunikasi dengan media bukan dimaksudkan untuk membatasi kebebasan pers. Sebaliknya, komunikasi diperlukan agar setiap persoalan dapat diklarifikasi berdasarkan fakta dan data.


“Kami tidak ingin membatasi kebebasan pers. Justru kami ingin membangun komunikasi yang sehat. Kritik tentu boleh, karena pers memiliki fungsi kontrol sosial. Tetapi setiap pemberitaan harus tetap berbasis fakta, melalui proses verifikasi dan memberikan ruang yang proporsional bagi pihak yang diberitakan,” ujar Bung Suhu.


Menurutnya, perusahaan memiliki hak untuk menjaga nama baik dan reputasinya. Namun, hak tersebut harus ditempatkan secara seimbang dengan fungsi pers dalam memberikan informasi kepada masyarakat.


“Perusahaan mempunyai hak menjaga nama baik, sementara media memiliki fungsi kontrol sosial. Keduanya tidak perlu dipertentangkan. Yang paling penting adalah fakta, verifikasi, keberimbangan dan mekanisme penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan hukum,” katanya, Selasa (11/8/2026).


Bung Suhu juga menekankan pentingnya kepastian hukum bagi dunia usaha, khususnya dalam menjaga kepercayaan terhadap investasi di Indonesia.


“Investor wajib tunduk dan patuh terhadap hukum Indonesia. Pada saat yang sama, perusahaan juga mempunyai hak memperoleh perlindungan hukum dan pemberitaan yang proporsional. Karena itu, apabila ada persoalan, mari kita selesaikan berdasarkan fakta, data dan mekanisme yang tersedia,” tegasnya.


Karyawan Diminta Jaga Kondusivitas


Selain membangun komunikasi dengan media, Bung Suhu juga mengingatkan seluruh karyawan PT DYT agar menjaga situasi dan kondisi perusahaan tetap kondusif serta mengedepankan hubungan kerja yang baik.


Ia meminta seluruh karyawan menjalankan pekerjaan sesuai prosedur dan SOP (Standard Operating Procedure) yang telah ditetapkan perusahaan.


“Saya meminta kepada seluruh karyawan PT DYT agar bersama-sama menjaga situasi dan kondisi yang memberikan manfaat bagi perusahaan. Jaga hubungan baik di antara sesama karyawan maupun dengan pimpinan. Semua harus berjalan sesuai prosedur dan SOP yang berlaku,” tuturnya.


Menurut Bung Suhu, kepatuhan terhadap aturan bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan bagian dari tanggung jawab setiap pekerja dalam menjaga keberlangsungan perusahaan.


“Kita harus patuh dan tunduk pada aturan yang ada. SOP dibuat bukan untuk mempersulit, tetapi untuk memastikan setiap pekerjaan dilakukan secara terukur, akurat dan penuh tanggung jawab. Dengan begitu, setiap langkah yang kita lakukan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.


Ia juga mengingatkan agar setiap persoalan, baik kecil maupun besar, tidak diselesaikan dengan saling menyalahkan. Menurutnya, persoalan di lingkungan perusahaan harus dikomunikasikan secara terbuka melalui jalur koordinasi yang tepat.


“Persoalan kecil maupun besar, termasuk berbagai persoalan dan mekanismenya, harus dikomunikasikan antara karyawan dan atasan. Jangan saling menyalahkan. Duduk bersama, cari solusi dan jadikan setiap persoalan sebagai motivasi untuk memperbaiki sistem dan meningkatkan kualitas kerja ke depan,” katanya.


Bung Suhu menilai suasana kerja yang tertib, komunikasi yang baik serta kepatuhan terhadap prosedur akan membantu perusahaan menjaga produktivitas sekaligus menciptakan hubungan kerja yang sehat.


“Kita harus menjaga kerapian perusahaan, baik dari sisi administrasi, pekerjaan maupun hubungan antarkaryawan. Jangan sampai persoalan yang sebenarnya bisa diselesaikan melalui komunikasi justru berkembang menjadi masalah yang lebih besar,” ujarnya.


Dorong Klarifikasi dan Pemulihan Reputasi


Dalam koordinasi antara pihak perusahaan, kuasa hukum dan media, setidaknya terdapat tiga hal yang menjadi perhatian, yakni memberikan ruang klarifikasi terhadap informasi yang dinilai belum sesuai fakta, menjaga nama baik perusahaan, serta mendorong pemulihan reputasi melalui komunikasi dan mekanisme hukum maupun jurnalistik yang berlaku.


Bung Suhu menegaskan, penyelesaian persoalan tidak harus selalu berujung pada konflik.


“Kalau ada informasi yang perlu diluruskan, kita luruskan dengan data. Kalau ada persoalan, kita dudukkan bersama. Prinsipnya jangan membangun persoalan baru dari persoalan yang sebenarnya masih bisa diselesaikan melalui komunikasi,” pungkasnya.


Komunikasi antara PT Dae Young Textile, ARS LAW FIRM dan media akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya membangun hubungan profesional, terbuka dan berkelanjutan, dengan tetap menghormati ketentuan hukum serta prinsip-prinsip jurnalistik.

 Ida Maryati (Suara Hati Rakyat)

0 komentar:

Posting Komentar